Sejarah FIK KSM / History of FIK KSM
_
Forum Informasi komunikasi Kelompok Swadaya Masyarakat (FIK KSM) berkedudukan di Takalar yang merupakan Organisasi Non ¬Pernerintah (Ornop) yang bergerak di bidang pemberdayaan Masyarakat dan Advokasi hak – hak Perempuan dan anak serta Masyarakat Pesisir di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
FIK KSM Takalar berdiri pada tanggal 14 Mei 2001 di Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan yang kemudian secara yuridis di akte notariskan pada tanggal 28 Februari 2004 melalui jasa notaries Trisnawaty Nadir, SH dengan nomor akte pendirian No. 09 berbadan hukum Yayasan. FIK KSM dideklarasikan dengan orientasi nirlaba, nonpartisan, dan independen. Pembentukannya didasari oleh tuntutan kebutuhan masyarakat terhadap segala bentuk fenomena yang terjadi dan akan bisa terselesesaikan dalam sebuah wadah organisasi berkelanjutan serta kajian terhadap pemberdayaan masyarakat partisipatif, terutama Komuni¬tas Perempuan dan Anak di wilayah Pesisir dengan menerapkan pendekatan pendampingan berbasis komunitas (Community Base Organization).
Peran pengembangan SDM dalam menghasilkan sebuah kajian analisis pengembangan masyarakat menjadi prioritas utama sehingga akan melahirkan model pembangunan Masyarakat Mandiri dimasa yang akan datang secara objektif dan berkesinambungan. Gagasan dasar tersebut kemudian akan dijabarkan dalam kegiatan – kegiatan pengembangan kesadaran, wawasan, pengetahuan dan keterampilan, dalam rangka pemenuhan kebutuhan praktis dan kepentingan strategis dari komunitas.
FIK KSM memfasilitasi penumbuhan kreatifitas masyarakat dan gerakan rakyat di bidang ekonomi, sosial budaya dan lingkungan sebagai suatu kesatuan yang utuh dalam penguatan komunitas sekaligus sebagai jaringan bagi KSM maupun lembaga independen lainnya.
FIK KSM Takalar berdiri pada tanggal 14 Mei 2001 di Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan yang kemudian secara yuridis di akte notariskan pada tanggal 28 Februari 2004 melalui jasa notaries Trisnawaty Nadir, SH dengan nomor akte pendirian No. 09 berbadan hukum Yayasan. FIK KSM dideklarasikan dengan orientasi nirlaba, nonpartisan, dan independen. Pembentukannya didasari oleh tuntutan kebutuhan masyarakat terhadap segala bentuk fenomena yang terjadi dan akan bisa terselesesaikan dalam sebuah wadah organisasi berkelanjutan serta kajian terhadap pemberdayaan masyarakat partisipatif, terutama Komuni¬tas Perempuan dan Anak di wilayah Pesisir dengan menerapkan pendekatan pendampingan berbasis komunitas (Community Base Organization).
Peran pengembangan SDM dalam menghasilkan sebuah kajian analisis pengembangan masyarakat menjadi prioritas utama sehingga akan melahirkan model pembangunan Masyarakat Mandiri dimasa yang akan datang secara objektif dan berkesinambungan. Gagasan dasar tersebut kemudian akan dijabarkan dalam kegiatan – kegiatan pengembangan kesadaran, wawasan, pengetahuan dan keterampilan, dalam rangka pemenuhan kebutuhan praktis dan kepentingan strategis dari komunitas.
FIK KSM memfasilitasi penumbuhan kreatifitas masyarakat dan gerakan rakyat di bidang ekonomi, sosial budaya dan lingkungan sebagai suatu kesatuan yang utuh dalam penguatan komunitas sekaligus sebagai jaringan bagi KSM maupun lembaga independen lainnya.